Minggu, 01 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Manusia selalu menggunakan akal fikirannya dalam kehidupan ini. Dari buah fikirannya itulah manusia dapat berkreasi dengan menciptakan berbagai macam karya, namun terkadang karya yang dihasilkan oleh manusia itu digunakan oleh manusia lain tanpa seizing penciptanya, oleh karena itu banyak terjadi pelanggaran hak cipta dan jalur hukum pun yang menjadi solusinya.
Dari permasalahan tersebut muncullah hak kekayaan intelektual, dimana  hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Di negara Indonesia ini masih banyak orang yang belum memahami betul apa itu hak kekayaan intelektual, sehingga banyak orang yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya itu. Untuk dapat memahami apa itu hak kekayaan intelektual pemerintah mengaturnya dalam undang-undang berikut ini.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Kajian hak kekayaan intelektual sangatlah luas, ini dilakukan untuk melindungi sang pencipta akan hasil ciptaannya. Dalam hak kekayaan intelektual terdapat juga hak kekayaan industri ,hak cipta, hak paten, hak merek. Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.