Selasa, 22 Mei 2012





TANGGAPAN MENGENAI HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 1997. Walaupun perubahan-perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian Pasal yang sesuai dengan Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPs), dan telah mengakomodasikan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional lainnya di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk lebih memberi perlindungan dan memajukan perkembangan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. Dari beberapa konveksi di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan sebagai materi muatan.
Dari sedikit pembahasan diatas dapat banyak kita lihat apa yang telah terjadi di Negara ini. Sudah terlalu banyak kasus mengenai pelanggaran hak cipta, dari mulai lagu, foto, karya tulis, buku dan lain sebagainya. Tanpa kita sadari banyak hal-hal disekitar kita yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, seperti contohnya fotokopi buku. Kita tidak pernah menyadari bahwa memfotokopi buku adalah salah satu tindak pelanggaran hak cipta karena memperbanyak tanpa izin dari penciptanya. Hal mengakibatkan para penulis atau pengarang buku enggan untuk menciptakan tulisan-tulisan terbarunya karena hal ini juga dapat mengakibatkan pengarang merasa tidak dihargai akan karya-karyanya  padahal hasil karya setiap orang tidak akan pernah sama, dan sebaiknya kita menghargainya dengan cara tidak memperbanyak tanpa seizing pengarang
Dari semua permasalahan ini seolah-olah pembajakan sudah mendarah daging di negeri ini, semua berperan penuh terhadap kasus ini, sebelum kita menyalahkan orang lain yang harus kita lakukan adalah introspeksi diri kita masing-masing, apakah kita melakukan pelanggaran hak cipta atau tidak, agar negara ini menjadi negara yang menghargai karya para anak-anak bangsanya.

REFRENSI:

Minggu, 01 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Manusia selalu menggunakan akal fikirannya dalam kehidupan ini. Dari buah fikirannya itulah manusia dapat berkreasi dengan menciptakan berbagai macam karya, namun terkadang karya yang dihasilkan oleh manusia itu digunakan oleh manusia lain tanpa seizing penciptanya, oleh karena itu banyak terjadi pelanggaran hak cipta dan jalur hukum pun yang menjadi solusinya.
Dari permasalahan tersebut muncullah hak kekayaan intelektual, dimana  hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Di negara Indonesia ini masih banyak orang yang belum memahami betul apa itu hak kekayaan intelektual, sehingga banyak orang yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya itu. Untuk dapat memahami apa itu hak kekayaan intelektual pemerintah mengaturnya dalam undang-undang berikut ini.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Kajian hak kekayaan intelektual sangatlah luas, ini dilakukan untuk melindungi sang pencipta akan hasil ciptaannya. Dalam hak kekayaan intelektual terdapat juga hak kekayaan industri ,hak cipta, hak paten, hak merek. Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Minggu, 11 Maret 2012


Hak Kekayaan Intelektual

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Selasa, 03 Januari 2012

Masalah-Masalah Genersi Muda dan Solusinya

MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA DAN SOLUSINYA
Mungkin ada yang bilang kalau zaman sekarang generasi muda hanya bisa mengkritisi segala kekurangan dalam pembangunan yang ada, bukannya kasih solusi tapi generasi muda terus saja mengkritik setiap kekurangan yang ada dalam setiap usaha pembangunan dalam pemerintah. Memang sudah seharusnya kita sebagai generasi muda harus ikut memberikan solusi dari apa yang kita kritik, dengan begitu kekurangan dalam pembangunan bisa diatasi.
Bagi setiap orang mungkin yang namanya mengkritik adalah suatu hal yang paling mudah dilakukan daripada kita sebagai generasi muda memberikan solusinya. Tidak tanggung-tanggung, dari seorang generasi muda saja bisa menghasilkan banyak sekali kritikan, maka bisa saja dari kritikan itu bisa menjadi masalah baru dalam setiap pembangunan.
Sebagai generasi muda yang baik seharusnya kita selain bisa memberikan kritikan terhadap pembangunan yang sedang berlangsung, seharusnya juga bisa memberikan solusi terbaik untuk memperbaiki kekurangan dalam pembangunan tersebut. Dengan begitu aktifitas pembangunan bisa berjalan dengan lebih cepat berkat partisipasi daripemikiran-pemikiran para generasi muda yang ada.
Jika memang tenaga dalam pembangunan masih kurang, seharusnya kita bantu mereka yang sedang berusaha membangunkan negeri ini. Tidak harus dengan keluar keringat untuk membantunya, bisa juga dengan memberikan ide-ide atau gagasan suatu cara paling efektif dalam proses pembangunan tersebut. Maka berpikir kreatif sangat diperlukan di sini agar setiap ide yang kita masukkan benar-benar bisa menjadi suatu solusi.
Ingin proses pembangunan di negeri ini bisa berjalan lebih cepat dan efektif? Maka dari itu sebagai generasi muda yang masih memiliki ide-ide segar bisa kita sumbangkan untuk menambahkan solusi dalam setiap permasalahan yang muncul di setiap usaha pembangunan. Generasi muda juga merupakan penerus suatu pembangunan bangsa, maka dari itu partisipasi kita sangat dibutuhkan di sini.
Kalau mau menyumbangkan ide, kita bisa menyumbangkannya melalui tulisan. Seperti contohnya di dalam blog ini, sebenarnya yang awalnya saya hanya ingin menuliskan unek-unek di pikiran saya tapi ternyata secara tidak langsung bisa bermanfaat untuk masa depan generasi muda kita. Karena blog ini bisa diakses dari mana pun dan kapan pun maka semua orang bisa mengetahui unek-unek saya mengenai masa depangenerasi muda sekarang ini.
Meski begitu, dalam usaha menyumbangkan solusi yang kita miliki tidak harus menggunakan tulisan melalui blog, bisa juga melalui poster kecil-kecilan yang penting tulisannya bisa dilihat dan terbaca. Tidak usah banyak-banyak, biar bisa dilakukan secara menyenangkan kita bisa menyumbangkannya sebulan sekali atau seminggu sekali.
Asal Anda tahu, kalau generasi muda di negeri jumlahnya ada banyak sekali, jika setiap minggu para generasi muda mau menyumbangkan ide tentang solusi pembangunan, bukankah suatu cara yang sangat cepat untuk menyampaikannya kepada para pelaku usaha pembangunan yang lebih tinggi? Dan itu bisa mempermudah pekerjaan mereka, selain itu tentu saja pembangunan di negeri ini bisa dengan mudah terlaksana.
Generasi muda adalah mereka yang akan meneruskan usaha pembangunan di negeri ini, oleh sebab itu jika kita sudah terbiasa untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang ada sekarang, maka pada waktu yang akan datang akan lebih mudah bagi paragenerasi penerus untuk memaksimalkannya. Untuk itu sebagai generasi muda yang cemerlang, mari kita tingkatkan terus pembangunan di negeri ini.
Sumber: http://www.iprasblog.com/generasi-muda-harus-punya-solusi-untuk-pembangunan/191






MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA


Masalah dan Potensi Generasi Muda

Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.
Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
            Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!



SUMBER-SUMBER HUKUM

SUMBER-SUMBER HUKUM

Dalam satu kejadian tentu saja ada yang mengawali kejadian tersebut, begitu juga dengan hukum tentu saja ada sumber terbentuknya suatu hukum. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. peraturan-peraturan yang dibuat itu biasanya bersifat memaksa. dan apabila melanggar suatu hukum maka akan dikenakan sanksi hukum. S umber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. Dan Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
                                                                                           
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. 
Itulah beberapa sumber hukum yang umum ada dinegara kita

Pengertian Hukum

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM


Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.                                                           
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM PUBLIK.                                                                 
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.