Selasa, 03 Januari 2012

SUMBER-SUMBER HUKUM

SUMBER-SUMBER HUKUM

Dalam satu kejadian tentu saja ada yang mengawali kejadian tersebut, begitu juga dengan hukum tentu saja ada sumber terbentuknya suatu hukum. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. peraturan-peraturan yang dibuat itu biasanya bersifat memaksa. dan apabila melanggar suatu hukum maka akan dikenakan sanksi hukum. S umber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. Dan Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
                                                                                           
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. 
Itulah beberapa sumber hukum yang umum ada dinegara kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar