TANGGAPAN MENGENAI HAK CIPTA
Hak
cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan
(dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
- membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Hak Cipta
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 12 Tahun
1997. Walaupun perubahan-perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian Pasal
yang sesuai dengan Trade
Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPs), dan telah mengakomodasikan
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional lainnya di bidang Hak Cipta dan
Hak Terkait, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk lebih
memberi perlindungan dan memajukan perkembangan bagi karya-karya intelektual di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. Dari beberapa konveksi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual tersebut, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya
dimanfaatkan sebagai materi muatan.
Dari sedikit pembahasan diatas dapat
banyak kita lihat apa yang telah terjadi di Negara ini. Sudah terlalu banyak
kasus mengenai pelanggaran hak cipta, dari mulai lagu, foto, karya tulis, buku
dan lain sebagainya. Tanpa kita sadari banyak hal-hal disekitar kita yang
berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, seperti contohnya fotokopi buku. Kita
tidak pernah menyadari bahwa memfotokopi buku adalah salah satu tindak
pelanggaran hak cipta karena memperbanyak tanpa izin dari penciptanya. Hal
mengakibatkan para penulis atau pengarang buku enggan untuk menciptakan
tulisan-tulisan terbarunya karena hal ini juga dapat mengakibatkan pengarang
merasa tidak dihargai akan karya-karyanya padahal hasil karya setiap orang tidak akan
pernah sama, dan sebaiknya kita menghargainya dengan cara tidak memperbanyak
tanpa seizing pengarang
Dari
semua permasalahan ini seolah-olah pembajakan sudah mendarah daging di negeri
ini, semua berperan penuh terhadap kasus ini, sebelum kita menyalahkan orang
lain yang harus kita lakukan adalah introspeksi diri kita masing-masing, apakah
kita melakukan pelanggaran hak cipta atau tidak, agar negara ini menjadi negara
yang menghargai karya para anak-anak bangsanya.
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar