Selasa, 22 Mei 2012





TANGGAPAN MENGENAI HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 1997. Walaupun perubahan-perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian Pasal yang sesuai dengan Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPs), dan telah mengakomodasikan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional lainnya di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk lebih memberi perlindungan dan memajukan perkembangan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. Dari beberapa konveksi di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan sebagai materi muatan.
Dari sedikit pembahasan diatas dapat banyak kita lihat apa yang telah terjadi di Negara ini. Sudah terlalu banyak kasus mengenai pelanggaran hak cipta, dari mulai lagu, foto, karya tulis, buku dan lain sebagainya. Tanpa kita sadari banyak hal-hal disekitar kita yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, seperti contohnya fotokopi buku. Kita tidak pernah menyadari bahwa memfotokopi buku adalah salah satu tindak pelanggaran hak cipta karena memperbanyak tanpa izin dari penciptanya. Hal mengakibatkan para penulis atau pengarang buku enggan untuk menciptakan tulisan-tulisan terbarunya karena hal ini juga dapat mengakibatkan pengarang merasa tidak dihargai akan karya-karyanya  padahal hasil karya setiap orang tidak akan pernah sama, dan sebaiknya kita menghargainya dengan cara tidak memperbanyak tanpa seizing pengarang
Dari semua permasalahan ini seolah-olah pembajakan sudah mendarah daging di negeri ini, semua berperan penuh terhadap kasus ini, sebelum kita menyalahkan orang lain yang harus kita lakukan adalah introspeksi diri kita masing-masing, apakah kita melakukan pelanggaran hak cipta atau tidak, agar negara ini menjadi negara yang menghargai karya para anak-anak bangsanya.

REFRENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar