HUKUM
INDUSTRI
(UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN)
Disusun
Oleh:
Kelompok : V (lima)
Nama /NPM : 1. Deny Purnomo /31410808
2. Hendi Herdian S /33410201
3. Heru
Trijayanto /33410290
4. M. Marko Wijaya /34410502
5.
Putri
Kendaliman /35410453
6. Rendra Dermawan /35410733
7. Tegar Arividian W /39410818
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di
dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat
dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan
adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala
hal yang berkaitan dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi
hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat.
Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam
segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa
memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
1.2 Tujuan Hukum Industri
Pada dasarnya
pembentukan hokum industry memiliki tujuan. Adapun tujuan dari hokum industry
adalah sebagai berikut.
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan atau
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hokum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan local.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri.
BAB
II
DASAR
TEORI
2.1.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
e.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
2.2
Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan
agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b .Adanya
persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.3
Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.
Para usaha industri untuk meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.
Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal
ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan
industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.
Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.
Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
d.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a.
Perusahaan industri wajib menyampaikan
informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.
Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil.
c.
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
2.4
Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1. Teknologi
Industri
Mengeni teknologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri
untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain
Produk Industri
Berkaitan dengan pasal
17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai
desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari
perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5
tahun1984).
4. Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan
standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
2.5
Wilayah
Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri
merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan
industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20
dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
a.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
2.6
Penyerahan
Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna
menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha
industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5
tahun1984).
2.7
Ketentuan
Pidana
Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga
diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun
1984.
BAB III
STUDI KASUS DAN
PEMBAHASAN
3.1 Studi
Kasus Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di
Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing
bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh
perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang
diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut
adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas
di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu
perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri
dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan,
penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal
tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi
pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan
adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya
lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan
peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak
yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini,
contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang
tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari
lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan
semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas
masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
3.2 Studi
Kasus Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu sangat
diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai
Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel
modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam
menjalankan usahanya.
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi
menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk
dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut
dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di
dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan
pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak
memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading
terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan
minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item,
menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
Majelis
Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power)
dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki
jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan
dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang
di gerai Carrefour termasuk yang lengkap .
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour
menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan
item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan
dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak
untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan
mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .
DAFTAR PUSTAKA
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar