BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode
etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9.
Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan
profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan pahami
betul bahwa (PEKERJAAN / PROFESI dan PROFESIONAL) terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan
atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu
pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL:
- Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada
sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam
penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti
untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin
dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi
dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi
komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai
acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega
informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para
profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri
(autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional
harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain
(pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur
tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap
kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang
memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi
secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang
terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang
paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama
profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu
dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi
(dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan
pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan
meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi
dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan
sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga
kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan
setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation)
merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh
baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan
kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang.
Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu
pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi
unsur-unsur tersebut secara sempurna.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum
profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan Menjadi Sebuah
Profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut
tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan
oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi
tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1.
Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan
yang dapat diterima masyarakat.
2.
Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3.
Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
4.
Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana
masyarakat umum tidak memilikinya.
5.
Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6.
Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7.
Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8.
Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu
mendorong dan membina anggotanya.
9.
Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi
harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi
kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari
kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan
keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi
profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui
masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional
(memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan
kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai
dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka
pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
1.
Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2.
Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan
anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga
kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk
memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku
menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa
dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata
pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam
profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis,
seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban
penderitaan sesama manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai
kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya
secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek.
Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami
proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan
kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai
profesi yaitu:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3.
Kebakuan yang universal.
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7. Kode
etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman
mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman,
2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan
beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada
standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan
yang baik.
3. Ada
organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan
eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada
etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan
kliennya.
5. Ada
sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada
pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu
sebagai suatu profesi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi, adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah
yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan
profesi yang dimiliki.
Guru adalah salah satu dari profesi,
dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan
perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi
seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan
generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan
untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk
mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan
tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
·
Memudahkan mengurangi resiko
·
Mempermudah memperbesar usaha dan
mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm
Baldrige dan Balance Scorecard
·
meningkatkan kepastian keberhasilan
perencanaan sampai kontrol
·
Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan
berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
·
Barang dan Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Organisasi intern
·
Penentuan harga
·
Pembelanjaan
·
Pembelian
·
Kebutuhan Tenaga Kerja
·
Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa
yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah
• Mengadakan rapat umum pemegang
saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari
bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut
overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk
perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji
atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Pengertian Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu yang
diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa pengertian kerja yang
dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah
perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal
pencarian nafkah.
Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11),
pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara
(2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa
“tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan kegiatan
fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti bekerja.
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Menurut KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi
syarat-syarat seperti dibawah ini :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
·
Pelaksanaan kerja
·
Waktu
·
Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah
:
·
Kesepakatan, maksudnya adalah adanya
rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika
didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
·
Kewenangan, maksudnya adalah pihak
yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi
subyek hukum
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan
undang-undang
·
Objek didalam kontrak harus jelas,
maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja,
diantaranya :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan
tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion
study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job
analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job
Spesification / Job Requirement.
1.
Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan
sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja,
lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
1.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan).
1.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi
harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam
sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi
dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar